Ruri menjelaskan, perizinan atas nama Bapak Chandra Umar dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 1605220013388 untuk DA Club 41 Reborn sudah terverifikasi untuk jenis usaha tertentu, seperti karaoke, hotel melati, dan restoran. Namun, untuk jenis usaha lain, proses verifikasi belum selesai karena pelaku usaha belum melengkapi persyaratan atau melakukan pengaktualan data di sistem OSS.
“Untuk kewenangan Pemerintah Kota Palembang, KBLI yang diajukan sudah terverifikasi dan sesuai prosedur. Statusnya memang mengikuti klasifikasi risiko yang berlaku,” ujar Ruri.
Dia menambahkan, berdasarkan klasifikasi risiko usaha, terdapat empat kategori, yakni rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Untuk kewenangan Kota Palembang, jenis usaha yang diajukan termasuk risiko rendah dan menengah rendah. Sementara kategori menengah tinggi dan tinggi menjadi kewenangan pemerintah provinsi atau kementerian.
“Hingga 30 Desember 2025, tiga KBLI sudah terverifikasi, yaitu KBLI 93292 (karaoke) dengan risiko menengah rendah, KBLI 55120 (hotel melati) dengan risiko rendah, dan KBLI 56101 (restoran) dengan risiko rendah. Sedangkan untuk KBLI klub malam dan bar, NIB mereka belum terverifikasi,” jelas Ruri.
Terkait penutupan klub malam sebelumnya, Ruri menegaskan bahwa KBLI 56302 (klub malam) berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Penutupan yang dilakukan Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan terjadi karena jenis usaha tersebut belum terverifikasi.
“Jadi, Pemerintah Kota Palembang sudah menjalankan prosedur sesuai kewenangan. Pelaku usaha dengan KBLI yang masuk dalam kewenangan kota telah diverifikasi,” pungkasnya.
Verifikasi perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) bersifat dinamis, sehingga pelaku usaha dapat mengecek statusnya setiap saat. Namun hingga saat ini, KBLI untuk klub malam dan bar DA Club 41 Reborn belum tercatat dalam NIB. (Tim)