Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Berita Terkait Adanya Kegiatan Judi Tembak Ikan di PTC Mall Palembang, Kuasa Hukum Berikan Hak Jawab

Rabu, 17 Desember 2025 | Desember 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-18T07:38:45Z
Benny Murdani, SH.,MH.,CHRM.,CRA: dan M.Anugerah Al Abin, SH. Foto: Kevien/buletinsriwijaya.com

Palembang, Buletinsriwijaya.com - Benny Murdani, SH.,MH.,CHRM.,CRA: dan M.Anugerah Al Abin, SH tergabung dalam Kantor Konsultan Hukum dan Bisnis "BM LAW FIRM Legal & Business Consultant" yang yang beralamat di Komp. Ruko Basilica Nomor R-9 (Gd. Konakami Digital Indonesia), Jl. Brigjen Hasan Kasim Kel. Bukit Sangkal Kec. Kalidoni, Palembang, selaku Kuasa Hukum dari Winarti pengurus Arena Permainan (Game) di Komplek Ruko PTC. Kamis (18/12/2025).

Berdasarkan informasi berita yang sempat terbit di salah satu media online (buletinsriwijaya.com) pada hari Minggu, 14 Desember 2025 lalu, adanya kegiatan judi tembak ikan yang ada di PTC Mall Palembang, dengan judul berita.

 "GEMPAR ! Sarang Judi  Tembak Ikan Omset Ratusan Juta Rupiah Berkedok Game di PTC Mall Palembang ' Kebal Hukum ', Aparat  Dipertanyakan!”. Ujar Benni.

Benni mengungkapkan, bahwa terhadap judul berita tersebut secara tegas klien kami. Menyatakan TIDAK LAH BENAR karna faktanya tempat usaha klien kami adalah murni area permainan yang sama sekali tidak ada unsur PERJUDIAN apa lagi SARANG PERJUDIAN.

"Klien kami siap untuk di konfirmasi kebenarannya secara bersama - sama, Untuk melihat pola permainan di arena permainan kami tersebut" Ungkap Benni.

Selain itu terhadap isi berita pada alenia pertama pemberitaan yang isinya.

"Praktik perjudian berkedok arena permainan tembak ikan di kompleks ruko Palembang Trade Center (PTC) Mall Palembang seakan merajalela, memicu keresahan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan besar soal efektivitas penegakkan hukum di Bumi Sriwijaya. Mirisnya, bisnis haram yang disebut-sebut meraup omset hingga ratusan juta rupiah setiap harinya ini tampak kebal hukum dan dibiarkan beroperasi bertahun-tahun tanpa tersentuh aparat. Bahwa terhadap isi berita tersebut adalah TIDAK BENAR," tegas Benni.

Faktanya arena permainan game tembak ikan yang dikelola oleh klien kami adalah permainan ketangkasan yang di dalamnya sama sekali tidak ada mendapatkan hadiah berupa uang namun semuanya MURNI mendapatkan hadiah berupa barang yang bermacam-macam jenisnya layaknya di arena permainan ditempat lain seperti : TimeZone, Amazone, dll. 

Bahwa klien kami mengharapkan di kemudian hari apabila ada informasi yang belum tentu kebenarannya terhadap usaha klien kami, kiranya jurnalis (wartawan) sebelum membuat pemberitaan kiranya mengkonfirmasi terlebih dahulu sebagaimana Kode Etik Jurnalistik yang harus dijaga yaitu harus bersikap Independen, Profesional, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi dan menerapkan asas praduga tak bersalah.

Bahwa atas uraian tersebut diatas, dapat kami simpulkan bahwa pemberitaan tersebut merupakan berita yang salah, tidak benar, tidak valid dan tidak akurat yang sama sekali tidak didukung dengan fakta yang sebenarnya dan diduga hanya berdasarkan asumsi yang bersifat subjektif, tendensius dan sarat akan kepentingan tanpa memperhatikan kewajiban pers nasional sebagaimana vang dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) yang berbunyi. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, dengan demikian sangatlah jelas pemberitaan yang dibuat oleh jurnalis (wartawan) tersebut apabila tidak segera dilakukan klarifikasi dikhawatirkan informasi tersebut dapat menyesatkan masyarakat luas sehingga atas pemberitaan tersebut klien kami menjadi resah dan merasa telah dicemarkan nama baiknya.
×
Berita Terbaru Update