Palembang, buletinsriwijaya.com - Tersiar kabar koalisi ormas yang terdiri dari Harimau Sumatera Bersatu, GRIB Jaya Sumsel, Cakar Sriwijaya, Laskar Prabowo 08, dan PP Kota akan menggelar aksi ke kantor Gubernur Sumsel, Kantor DPRD Sumsel dan seterusnya.
Sejak rabu tanggal 17 pemberitahuan aksi sudah disampaikan ke Polresta dan aksi akan dilaksankan senin 22/12/2025 dengan mengusung isue "tindak tegas aktifitas diskotik DA club 41".
Menurut koalisi ormas, DA club 41 ini senyatanya tidak ada manfaaatnya untuk masyarakat. Coba di cek lingkungan RT masyarakat yang tinggal persis dibelakang DA itu, apakah mereka setuju dengan hingar bingar tengah malam musik Remix yang terdengar dari dalam DA itu.
"Keyakinan kami, lingkungan sekitar pasti terganggu". Apalagi tengah malam orang-orang mau istirahat jadi terganggu.
Selain itu, DA terbukti sejak tanggal 9 desember lalu aktifitas diskotik sudah dinyatakan stop oleh Pemda Sumsel. Namun dalam kenyataannya aktifitas diskotik masih saja dibuka oleh pihak DA, ujar salah satu legal hukum koalisi Zaly Zainal, SH dan Rekan.
Ini satu bukti bh DA tidak patuh, dan terkesan melawan terhadap apa yang sudah diyatakan Pemda itu. Ujarnya.
"Kami siap bersama Pemda utk ikut menertibkan aktifitas diskotik DA tersebut". Tegasnya.
"Ormas juga punya Hak untuk meyuarakan kemaslahatan ini. Ini demi generasi anti maksiat, dan jangan sampai kemarahan publik makin meluas dengan kegaduhan yang dibuat DA Club 41 ini". Imbuhnya.
Ditambahkannya, bahwa bukti telah terjadi kegaduhan, sebab DA masih menjalankan aktifitas diskotik walau dinyatakan stop oleh Pemda.
"Siapa sebenarnya pemilik usaha DA ini, kok begitu ngototnya tetap mau buka diskotik".
Andai diskotik ini dibuka di Hongkong, mungkin bisa dia aktifitas. Karena kebetulan disini palembang yang mayoritas muslim, maka banyak pertimbangan untuk aktifitas diskotik itu.
Intinya Pemda harus segera bertindak. Jangan sampai massa melakukan swiping ke DA. Tambah repot nanti jadinya. Tutupnya.