Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ratusan Massa Ormas Desak Penutupan DA Club 41, Pemprov Sumsel Pastikan Penyegelan

Senin, 22 Desember 2025 | Desember 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-22T09:09:48Z
Palembang, Buletinsriwijaya.com - Koalisi organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terdiri dari Harimau Sumatera Bersatu, GRIB Jaya Sumatera Selatan, DPC GRIB Jaya Kota Palembang, Forum Cakar Sriwijaya, Pemuda Pancasila, dan Laskar Prabowo menggelar aksi damai di Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Senin (2/12/2025). 

Aksi yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu diikuti sekitar ratusan massa. Mereka menyuarakan tuntutan agar Diskotik DA Club 41 (DA Reborn 41) yang berlokasi di Palembang ditutup dan disegel karena diduga tidak mengantongi izin operasional yang sah. Koordinator aksi sekaligus Ketua Legal Koalisi Ormas, Ricky MZ, SH, mengatakan aksi berjalan tertib, damai, dan mendapat respons positif dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. 

“Alhamdulillah aksi berjalan kondusif dan kami diterima dengan baik oleh pihak provinsi. Melalui Kabid Satpol PP pemerintah provinsi berjanji besok pukul 10.00 WIB akan melakukan penertiban sekaligus penyegelan langsung di lokasi DA Club 41,” kata Ricky kepada wartawan. 

Ricky menegaskan, koalisi ormas akan mengawal langsung proses penyegelan tersebut. Namun, ia juga mengingatkan bahwa koalisi tidak akan tinggal diam apabila janji tersebut tidak direalisasikan. 

“Kalau besok tidak ada tindakan nyata seperti yang sudah-sudah, kami pastikan akan kembali turun dengan massa yang lebih besar ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan," ujarnya. 

Menurut Ricky, kasus DA Club 41 menjadi contoh ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap kebijakan pemerintah, mengingat tempat hiburan malam tersebut disebut masih beroperasi meski telah dinyatakan stop aktivitas sejak 9 Desember 2025. 

Ketua DPD GRIB Jaya Sumatera Selatan, Hasbi Sanaki, mengapresiasi sikap tegas Pemerintah Provinsi Sumsel yang berjanji akan melakukan penyegelan. 

“Kami mendapat informasi langsung dari pihak provinsi, termasuk dari Kasat Pol PP bahwa besok jam 10 akan dilakukan penyegelan. Pesan kami jelas, negara tidak boleh takut terhadap pengusaha bandel yang tidak memiliki izin,” tegas Hasbi. 

Hal senada disampaikan perwakilan Pemuda Pancasila Kota Palembang, Herman. Ia berterima kasih atas respons cepat pemerintah dan berharap ketegasan benar-benar diwujudkan. 

“Kami mengapresiasi Pemprov Sumsel dan Satpol PP yang menerima kami dengan baik. Janji penutupan DA Club 41 harus direalisasikan. Jika ada tempat hiburan malam tidak berizin, harus ditutup,” kata Herman.


Sementara itu, Ketua Forum Cakar Sriwijaya Kota Palembang, Edi Medan, menyoroti dampak sosial dari keberadaan tempat hiburan malam yang tidak patuh aturan. 

“Kami tidak ingin generasi muda rusak. Banyak kejadian bermula dari tempat hiburan malam, mulai dari narkoba hingga keributan dan tindak kriminal. Kalau sudah disegel tapi masih beroperasi, harus ada sanksi hukum yang tegas," ujarnya. 

Edi menegaskan, koalisi ormas mendukung penuh penegakan hukum yang konsisten dan tidak tebang pilih demi menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat. Koalisi ormas memastikan akan hadir dan mengawal langsung proses penyegelan Diskotik DA Club 41 yang dijadwalkan berlangsung Selasa (23/12/2025) pukul 10.00 WIB, bersama aparat pemerintah. 

Menanggapi tuntutan massa, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Selatan, Maha Resi Tama, S.E., M.M, memastikan bahwa pemerintah provinsi telah menyiapkan langkah tegas. 

“Kami sangat mengapresiasi perhatian dan kepedulian teman-teman koalisi ormas. Ini bentuk kontrol sosial yang positif agar pemerintah dan pengusaha hiburan menaati aturan,” kata Maha Resi Tama. 

la menegaskan, setiap pelaku usaha hiburan malam wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum beroperasi. 

“Barang siapa yang belum memenuhi persyaratan, wajib melengkapi izin terlebih dahulu. Sanksi dari pemerintah daerah jelas, yakni ditutup sementara dan dilakukan penyegelan," tegasnya. 

Maha Resi Tama mengungkapkan, penyegelan Diskotik DA Club 41 dijadwalkan berlangsung Selasa (23/12/2025) pukul 10.00 WIB, melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu N (DPMPTSP) serta Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan, karena perizinan usaha hiburan malam termasuk kategori risiko menengah hingga tinggi yang menjadi kewenangan provinsi. la menegaskan, setiap pelaku usaha hiburan malam wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum beroperasi. 

“Barang siapa yang belum memenuhi persyaratan, wajib melengkapi izin terlebih dahulu. Sanksi dari pemerintah daerah jelas, yakni ditutup sementara dan dilakukan penyegelan," tegasnya. 

Maha Resi Tama mengungkapkan, penyegelan Diskotik DA Club 41 dijadwalkan berlangsung Selasa (23/12/2025) pukul 10.00 WIB, melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan, karena perizinan usaha hiburan malam termasuk kategori risiko menengah hingga tinggi yang menjadi kewenangan provinsi. 

"Yang kami tutup adalah diskotik atau club malam yang memiliki bar dan berkaitan dengan izin kewenangan provinsi yang belum dilengkapi. Kami mengimbau seluruh pengusaha hiburan agar segera mengurus izin sesuai aturan," ujarnya. 




×
Berita Terbaru Update