Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Musi Banyuasin.
PALEMBANG – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin periode 2019-2025.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 7 April 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Dr. Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kota Palembang.
Pertama yakni rumah seorang saksi berinisial YK di kawasan Jalan Rawa Sari, Kecamatan Kemuning, serta mess milik saksi berinisial B di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi 4 (empat) unit telepon seluler, 1 (satu) unit iPad, emas dengan berat sekitar 275 gram, uang tunai sebesar Rp367 juta, serta 1 (satu) unit sepeda motor Harley-Davidson.
"Seluruh barang yang disita akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Vanny, Rabu (8/4/2026).
Hingga saat ini, Kejati Sumsel masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (*)