PALEMBANG - Dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan mencuat di wilayah Plaju, Kota Palembang
Diberdaya Modus Proyek PLN di Ogan Ilir, Warga Plaju Jadi Korban Dugaan Penipuan Puluhan Juta Rupiah
Seorang warga Plaju, Palembang berinisial A.R. mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan/atau penggelapan uang dengan kerugian mencapai Rp87 juta. Korban awalnya berniat berinvestasi dalam sebuah proyek usaha yang disebut berkaitan dengan proyek PT PLN (Persero) di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Terduga pelaku diketahui berinisial N alias Mgs. Dedi Lukman Afrizal. Pelaku diduga meyakinkan korban bahwa dirinya membutuhkan modal usaha untuk mengerjakan proyek tersebut. Setelah korban percaya, pelaku meminta bantuan modal yang dikirim secara bertahap ke rekening bank milik kekasih/pacar pelaku.
Adapun transaksi yang dilakukan korban sebanyak tiga kali:
23 Juni 2026: Rp27.000.000
27 Juni 2026: Rp30.000.000
30 Juni 2026: Rp30.000.000
Total uang yang dikirim mencapai Rp87.000.000.
Namun, hingga kini janji pelaku belum terealisasi. Korban meminta agar seluruh uang modal tersebut segera dikembalikan secara utuh.
Korban juga memberikan peringatan bahwa apabila terduga pelaku tidak menunjukkan iktikad baik dan tidak menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, A.R. akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada pihak kepolisian.
LBH Suara Panrita keadilan
Sumatera selatan