Ogan Ilir, - Sebuah gudang CPO (Crude Palm Oil) ilegal di Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, telah beroperasi selama bertahun-tahun. Pemilik gudang tersebut diketahui berinisial YN.
Gudang CPO ilegal ini semakin merajalela di wilayah hukum Polres Ogan Ilir, menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Aktivitas ilegal ini diduga telah berlangsung lama, namun belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Masyarakat setempat meminta agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan terhadap pemilik gudang CPO ilegal ini.
"Kami sudah lama mengetahui adanya aktivitas ilegal ini, tapi belum ada tindakan apa-apa," kata seorang warga, Kamis (12/03/2026)
Pemilik gudang CPO ilegal inisial YN diminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian diharapkan dapat segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal ini.
Gudang CPO ilegal ini tidak hanya membahayakan keselamatan warga, tapi juga merugikan negara. Masyarakat meminta agar pihak berwenang segera bertindak dan menutup gudang ini.
Polres Ogan Ilir diharapkan dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap pemilik gudang CPO ilegal ini dan menghentikan aktivitas ilegal di wilayah tersebut.(F6)