PALEMBANG , buletinsriwijaya.com
26 Maret 2026 - Ada dugaan bahwa sebuah tempat usaha cuci steam yang berlokasi di RT 16 RW 04 Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Sumatera Selatan, digunakan tidak hanya untuk aktivitas pembersihan dengan uap panas, tetapi juga sebagai lokasi ilegal untuk menurunkan atau "ngecing" minyak dari tangki merah putih jenis Pertalite.
Informasi ini muncul setelah adanya laporan dari sejumlah warga yang melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tersebut, Warga menyebutkan bahwa seringkali ada tangki merah putih datang ke lokasi tersebut melakukan proses penyaluran minyak ke dalam jerigen-jerigen atau wadah lain yang tidak jelas kegunaannya.
Praktik "ngecing" minyak dari tangki merah putih, terutama untuk BBM bersubsidi seperti Pertalite, merupakan pelanggaran hukum yang dapat menyebabkan kerugian bagi negara dan juga membahayakan keselamatan masyarakat karena risiko kebakaran dan kerusakan lingkungan. Selain itu, penggunaan tempat usaha yang seharusnya beroperasi secara legal untuk aktivitas lain juga menjadi poin yang perlu diteliti lebih lanjut.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Selain itu, warga juga diharapkan untuk memberikan informasi atau laporan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan para pelaku dapat mendapatkan hukuman yang sesuai. (MC-JK)