MUARA ENIM, - Diduga kegiatan penimbunan BBM solar ilegal berlokasi di Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Muara Enim, terus beroperasi. Jum'at (13/03/26)
Dari informasi yang didapat, seorang inisial ICN bertugas memegang koordinasi gudang ilegal tersebut.
Lokasi penimbunan BBM solar ilegal ini diduga kuat menjadi pusat aktivitas ilegal para mafia migas, di lokasi tersebut ditemukan puluhan baby tank berukuran 1000 liter yang berisi cairan hitam yang diduga kuat sebagai BBM solar ilegal.
Penemuan ini menimbulkan dugaan bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai tempat penimbunan dan pengumpulan BBM solar ilegal. Kegiatan penimbunan BBM solar ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat sekitar.
BBM solar ilegal ini dapat digunakan sebagai bahan bakar kendaraan, namun kualitasnya tidak terjamin dan dapat menyebabkan kerusakan pada mesin kendaraan. Masyarakat sekitar juga khawatir akan dampak lingkungan dari kegiatan penimbunan BBM solar ilegal ini.
Cairan hitam yang diduga sebagai BBM solar ilegal dapat mencemari tanah dan air, sehingga membahayakan kesehatan masyarakat sekitar. Penegak hukum diharapkan dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan penimbunan BBM solar ilegal ini.
Sanksi pidana bagi penimbunan BBM ilegal sangat berat, yaitu penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar, sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pihak berwenang diharapkan dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan penimbunan BBM solar ilegal ini dan oknum yang terlibat, agar masyarakat dapat merasa aman dan terlindungi dari aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.(F6)