Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Gudang CPO Ilegal Rambutan Banyuasin Diduga Milik ZY Bebas Beraktivitas

Rabu, 28 Januari 2026 | Januari 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-28T17:23:02Z

Buletinsriwijaya.com, Banyuasin - Sebuah gudang Crude Palm Oil (CPO) ilegal yang berlokasi di Jl. Meritai, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan tidak jauh dari (Rm Pindang Falih) bebas beraktivitas.

Dari sumber yang di dapat, diduga gudang tersebut milik ZY yang juga. Menurut keterangan warga sekitar, ia sering melihat mobil tanki masuk ke gudang tersebut.

“ Kami sering lihat mobil tanki masuk ke gudang, tapi kami tidak tahu ada aktivitas apa didalamnya,” ujar warga yang namanya enggan di publikasikan. (28/01/2026)

Warga mengungkapkan, Warga sudah sangat khawatir dengan keberadaan gudang CPO ilegal tersebut. Menurutnya, sudah banyak contoh di berbagai daerah karena bau limbahnya yang menyengat.

“Kami tidak bisa berbuat apa-apa Pak, karena soal penertiban itu ranahnya Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya kepolisian,” imbuhnya.

Saat team awak media melakukan investigasi. Team melihat mobil tengki bertuliskan SAF dan bernomor 08 di tengki samping yang masuk ke gudang tersebut.

Mengacu pada perundang-undangan, bisnis CPO ilegal melanggar beberapa peraturan, termasuk UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 dan 55 untuk niaga tanpa izin usaha.

Sanksi juga dapat diberikan berdasarkan peraturan terkait ekspor yang melanggar kewajiban DMO (Domestic Market Obligation), yang diatur melalui kebijakan pemerintah seperti dalam kasus skandal korupsi ekspor CPO tahun 2021-2022. Selain itu, ada potensi pelanggaran terhadap UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan karena tumpang tindih kawasan hutan.
×
Berita Terbaru Update