MUBA, buletinsriwijaya.com – Sejumlah Angkutan Batu Bara dan Angkutan Minyak Ilegal akibatkan Jalan Kabupaten yang menghubungkan Desa Macang Sakti dan Desa Ulak Embacang alami kerusakan parah.
Kerusakan jalan tersebut diduga akibat aktifitas Angkutan Batu Bara dan Angkutan Minyak Ilegal yang melebihi batas muatan alias Over Load.
Hal ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat setempat karena jalan rusak tersebut merupakan satu-satunya akses yang menghubungkan perekonomian masyarakat.
Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, beberapa Angkutan Minyak Ilegal yang melintas bahkan membawa muatan Minyak Ilegal sebanyak Puluhan Drum lebih sekali melintas.
“Ruas Jalan Desa Ulak Embacang menuju Desa Macang Sakti tepatnya di Dusun I Desa Macang Sakti sekarang rusak parah dan dipenuhi dengan lubang serta kubangan lumpur.rusaknya jalan yang adalah akses ekonomi kami ini akibat ulah para Angkutan Minyak Ilegal yang Over Load.bayangkan sekali lewat baik mobil truk atau tangki membawa 50 Drum Minyak Ilegal wajar sekali jalan disini rusak parah,”ungkapnya.
Ia juga mengatakan bahwa Jalan Provinsi yakni yang menghubungkan Desa Macang Sakti dan Desa Keban pada saat ini telah diambil alih fungsinya oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengalami kerusakan total.
Kerusakan ini diduga sebelumnya disebabkan oleh aktifitas Angkutan Batu Bara dari salah satu Perusahaan Tambang Batu Bara yang beroperasi di Kabupaten Muba.
“Sementara Jalan Desa Macang Sakti menuju Desa Keban juga sekarang sudah tidak bisa dilalui lagi atau mengalami kerusakan total akibat aktifitas Angkutan Batu Bara dari salah satu Perusahaan Tambang yang beroperasi di Muba.sekarang Perusahaan Tambang itu telah memiliki jalan sendiri dan Jalan yang rusak total ini dibiarkan dan tidak ada pertanggungjawaban dari pihak terkait,”bebernya.
Desa Macang Sakti merupakan daerah penghasil Sumber Daya Alam yang cukup besar mulai dari Minyak Bumi hingga Batu Bara bahkan termasuk salah satu Desa penghasil DBH dari Sektor Migas dan Pajak yang bersumber dari Batu Bara.
Lebih lanjut, narasumber ini menyampaikan harapan masyarakat agar Angkutan Minyak Ilegal dan Angkutan Batu Bara yang tidak memiliki izin dan melebihi kapasitas tonase (OverLoad) segera ditertibkan.
“Muba beberapa waktu lalu mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Gubernur sebesar Rp 15 Milyar dan digunakan untuk membangun jalan diseputaran simpang PT Pinago tapi terkesan jalan tersebut justru memperlancar aktifitas Angkutan Batu Bara.Sejak dibangun Zaman Bupati Pahri Azhari sampai saat ini jalan ini tidak mendapatkan perhatian pemerintah daerah.kami harap pihak Pemkab Muba melalui Dinas Perhubungan segera menertibkan Angkutan Tambang yang masih nakal melewati Jalan Umum yang tentunya merugikan masyarakat dengan dampak kerusakan yang ditimbulkan,”tandasnya.