Gubernur Sumatera Selatan Dr. H. Herman Deru menyampaikan bahwa Pemprov Sumsel siap mengadopsi penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku Januari 2026.
Ia menjelaskan, penerapan pidana kerja sosial sebelumnya telah berhasil diterapkan di Provinsi Bali saat Kepala Kejati Sumsel masih bertugas di sana, bahkan telah dituangkan dalam Peraturan Daerah. Keberhasilan tersebut menjadi referensi bagi Sumsel.
“Saya tertarik mengejawantahkan amanat undang-undang ini. Namun tentu kita harus bekerja keras untuk menyamakan persepsi, karena Sumsel sangat heterogen dari sisi suku dan agama,” ujar Herman Deru.
Menurutnya, jika diterapkan secara maksimal, pidana kerja sosial akan menekan tingginya biaya operasional lembaga pemasyarakatan. Berdasarkan survei 2018, biaya makan narapidana secara nasional mencapai sekitar Rp 2 triliun per tahun dan terus meningkat.
Ia juga mencontohkan praktik di Belanda yang mampu menekan tingkat hunian lapas hingga hampir kosong berkat kebijakan serupa.
Melalui nota kesepahaman ini, pelaksanaan pidana kerja sosial akan diarahkan pada unit-unit kerja pemerintahan maupun swasta di daerah domisili pelaku tindak pidana.
Namun demikian, penentuan lokasi kerja sosial masih menjadi tantangan yang perlu pembahasan lanjutan agar sesuai dengan pertimbangan hukum dan sosial.
Pidana kerja sosial dinilai sebagai alternatif hukuman yang lebih humanis, khususnya bagi anak, lansia, atau pelaku tindak pidana ringan dan pertama kali melakukan pelanggaran.
Selain itu, kebijakan ini juga mengurangi beban negara karena pelaku tidak lagi sepenuhnya ditanggung oleh lembaga pemasyarakatan.
Jenis pekerjaan akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta kondisi pelaku, tanpa mengganggu mata pencaharian utama.
Di akhir sambutannya, Gubernur Herman Deru mengapresiasi Kejati Sumsel atas terjalinnya kerja sama strategis ini.
Sementara itu, Kepala Kejati Sumsel Dr. Ketut Sumedana menegaskan bahwa paradigma hukum modern kini lebih menekankan solusi pemidanaan yang efektif dan berkeadilan, tidak semata pada lamanya hukuman.