Korban didampingi kuasa hukumnya secara resmi melaporkan pelaku peristiwa pencurian Sawit tersebut ke Polres Ogan Ilir guna diproses sesuai hukum yang berlaku, Indralaya 23-02-2026
Informasi yang dihimpun, peristiwa pencurian tersebut terjadi di salah satu kebun sawit milik Darmawan/Sangkut di wilayah Rantau Alai, 19-02-2026 lalu.
Pelaku diduga inisial (HYD) yang mana aksi pelaku diketahui setelah sawit yang di curi didapati di tempat salah satu pengepul di wilayah Rantau Alai, awalnya sawit yang belumnya sudah di cat semprot karena sudah sering terjadi kehilangan yang tujuannya agar mudah di kenali oleh pemiliknya, setelah di konfirmasi ternyata pelaku penjual sawit tersebut adalah (HYD)
Merasa dirugikan atas hilangnya sejumlah kelapa sawit, korban akhirnya mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi.
Laporan tersebut diterima oleh petugas SPKT Polres Ogan Ilir dan kini dalam tahap penyelidikan.
“Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini akan di proses lebih lanjut,” ujar salah satu sumber di lingkungan Polres Ogan Ilir.
Korban berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku dan memberikan efek jera, mengingat kejadian serupa disebut kerap terjadi di wilayah tersebut.
"Saya berharap semoga pelaku segera di tangkap agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat" ucap korban.
Selain kerugian materi, peristiwa ini juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat petani sawit.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama setelah video dan informasi terkait peristiwa tersebut ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.